INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai Secara Elektronik

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

INFORMASI & PENGADUAN

INFORMASI & PENGADUAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Tahun 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

Program Pioritas Badilag Tahun 2025

Program Pioritas Badilag Tahun 2025

DENGAN E-COURT GAK PERLU REPOT

YUKS PAKAI E-COURT !!!

YUKS PAKAI E-COURT !!!

HINDARI CALO !!!

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Prestasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Prestasi Kinerja E-Court Tingkat Banding

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

 

 

 

 

 

 

14 July 2025

Kicau Burung Menjadi Hiburan di Lereng Lawu Magetan | pa-magetan.go.id | Minggu, 13 Juli 2025, Polres Magetan menyelenggarakan lomba bertajuk Burung Berkicau Nasional 2025. Kegiatan dilaksanakan pada siang yang cerah di Gantangan Kota Asri, Kabupaten Magetan. Pada kegiatan tersebut turut hadir...

14 July 2025

Memeriahkan Tahun Baru Islam, PA Magetan Mengikuti Pengajian Dua Lapanan Magetan | pa-magetan.go.id | Bertempat di Lapangan Kelurahan Plaosan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Pengadilan Agama Magetan menghadiri Pertemuan dan Pengajian Rutin Jamaah Muslimat NU se-Kabupaten Magetan. Pada...

 

 

Sidang Hari Ini

Upaya Hukum Banding

Hits: 18672

UPAYA HUKUM BANDING

  1. Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Agama berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Agama diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  2. Atas permohonan banding tersebut, petugas di kepaniteraan akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  3. Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon banding atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan banding pada register induk perkara dan register perkara banding.
  4. Pemohon banding atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
  5. Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan banding.
  6. Jika dianggap perlu oleh pemohon banding atau kuasa hukumnyanya, alasan-alasan banding (memori banding) dapat disertakan. Jika pemohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan memori banding, salinan memori banding akan diberitahukan kepada termohon banding atau kuasa hukumnya yang dituangkan dalam relaas.
  7. Atas memori banding tersebut, termohon banding atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori banding (kontra memori banding). Jika termohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan kontra memori banding, salinan kontra memori banding akan diserahkan kepada pemohon banding atau kuasanya dan dituangkan dalam relaas.
  8. Setelah berkas perkara telah diminutasi, para pihak akan diberitahukan oleh jurusita/jurusita pengganti untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) yang dituangkan dalam relaas. Kesempatan mempelajari/ memeriksa berkas perkara adalah selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage.
  9. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
  10. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasa hukumnyanya) dengan menyertakan akta panitera. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi Agama disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
  11. Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Agama, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay