on . Hits: 762

Peran Penting Pengadilan Agama, Sebagai Benteng Terakhir Pencegahan Pernikahan Anak

Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan yang diwakili oleh Panitera (As'ari. S.H) menjadi narasumber dalam acara Pencegahan Pernikahan Anak bagi Tokoh Masyarakat Desa/Keluarahan dalam Upaya Menekan Pemohon Dispensasi Kawin di Kabupaten Magetan. Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kartoharjo.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Magetan ini diselenggarakan dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan para pihak di Kabupaten Magetan sesuai dengan Program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, maka Dinas PPKB PP dan PA melaksanakan pembentukan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).

Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan perempuan dan anak. PPATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Dalam pemaparannya, Panitera Pengadilan Agama Magetan (As'ari, S.H) menyampaikan peran Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam pengajuan perkara Dispensasi Kawin. Tugas yang tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan Pemerintah, instansi lain, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang harus dapat saling bersinergi menyelesaikan tugas berat ini.

Beliau juga menyampaikan seluruh masyarakat wajib menerapkan pola asuh anak dengan cinta dan kasih sayang dalam lingkungan keluarga. Hal ini guna mencegah adanya potensi penyimpangan pada anak, dalam bentuk apapun. Pola komunikasi yang seimbang dalam keluarga, terutama komunikasi antar suami-istri, juga merupakan salah satu faktor penting dalam pencegahannya. Kemudian, Tokoh masyarakat desa/kelurahan juga memiliki peran penting dalam upaya menekan pengajuan dispensasi kawin karena tokoh masyarakatlah yang biasa dijadikan teladan dalam menyelesaikan permasalahan di desa/kelurahan.

Semoga kegiatan ini berguna untuk menambah pengalaman mahasiswa dan diberkahi oleh Allah SWT dan berguna dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Aamin...

(Pa.Mgt/TO)

Magetan, 13 Juni 2024

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay