Praktek Peradilan Semu di PA Magetan
Magetan | pa-magetan.go.id | Mahasiswa Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) Universitas Islam Hasyim Asy'ari Jombang menggelar Praktek Peradilan Semu (simulasi persidangan) di Pengadilan Agama Magetan, 13 Desember 2022. Didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Magetan (YM. Nurul Fauziah, S.Ag) yang juga betindak sebagai Dosen Pamong, Praktek Peradilan Semu ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Magetan.
Kegiatan Praktek Peradilan Semu ini merupakan salah satu agenda Praktek Pengenalan Lapangan yang bertujuan untuk membiasakan peserta praktikum (mahasiswa) dengan suasana dan atmosfer persidangan yang senyatanya terjadi di ruang sidang sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kualifikasi praktikal yang dimiliki oleh perta praktikum. Selama berlangsunya praktikum, para peserta mendapatkan arahan langsung dari Dosen Pamong yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Magetan yang telah banyak memiliki pengalaman dalam menjalankan Proses Persidangan dimuka Pengadilan.
Praktikum Peradilan Semu ini dilaksanakan semirip mungkin dengan persidangan sebenarnya, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas, mediasi, pembacaan Gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hingga pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.Meskipun sifatnya hanya pratikum (latihan) namun para peserta terlihat sangat antusias dan serius menjalankan peran masing-masing sesuai arahan dari dosen pamong.
Kegiatan ini merupakan salah satu indikator penilaian kepada mahasiswa dalam melaksanakan Praktek Pengenalan Lapangan di Pengadilan Agama Magetan, Semoga dengan kegiatan ini mahasiswa dapat lebih memahami bagaimana tata cara menjalankan persidangan mulai dari awal hingga persidangan selesai, sehingga bisa menjadi pengalaman yang merupakan bekal dalam menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun dimasa yang akan datang, ungkap YM. Nurul Fauziyah, S.Ag selaku Dosen Pamong.