Karyawan dan Karyawati PA. Magetan Serentak Registrasi IKD
Magetan | pa-magetan.go.id | Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Magetan melakukan registrasi layanan IKD secara serentak di ruang Media Center Pengadilan Agama Magetan, Rabu 7 Desember 2022.
Kegiatan ini terwujud berkat kerjasama Pengadilan Agama Magetan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan. Layanan IKD atau Identitas Kependudukan Digital ini merupakan sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berbasis aplikasi Android, Layanan IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-elektronik, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang termuat dalam satu aplikasi.
Dengan penggunaan IKD ini diharapkan pelayanan Adminduk menjadi lebih mudah, efektif dan Efisien, ungkap Ir. Ensiti Wahyuni, Ketua Tim Sosialisasi IKD Disdukcapil Kabupaten Magetan.
Bak Gayung bersambut, karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Magetan begitu antusian mengikuti sosialisai sekaligus registrasi penggunaan Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) / KTP Digital.