on . Hits: 2605

Karyawan dan Karyawati PA. Magetan Serentak Registrasi IKD

Magetan | pa-magetan.go.id | Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Magetan melakukan registrasi layanan IKD secara serentak di ruang Media Center Pengadilan Agama Magetan, Rabu 7 Desember 2022.

Kegiatan ini terwujud berkat kerjasama Pengadilan Agama Magetan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan. Layanan IKD atau Identitas Kependudukan Digital ini merupakan sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berbasis aplikasi Android, Layanan IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-elektronik, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang termuat dalam satu aplikasi.

Dengan penggunaan IKD ini diharapkan pelayanan Adminduk menjadi lebih mudah, efektif dan Efisien, ungkap Ir. Ensiti Wahyuni, Ketua Tim Sosialisasi IKD Disdukcapil Kabupaten Magetan.

Bak Gayung bersambut, karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Magetan begitu antusian mengikuti sosialisai sekaligus registrasi penggunaan Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) / KTP Digital.

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay