Pengadilan Agama Magetan Kembali Terapkan Pemakaian ID Card Untuk Penertiban Pengunjung
Magetan I pa.magetan.go.id I Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 Pengadilan Agama Magetan mulai memberlakukan pemakaian kalung ID Card. Pihak berkepentingan dibagi menjadi 4 yakni Saksi, Pihak Berperkara, Kuasa Hukum, dan Tamu. Sebelumnya pada awal tahun 2020 Pengadilan Agama Magetan pernah menerapkan pemakaian ID Card, namun karena Pandemi Covid-19 makin merebak pemakaian ID Card dihentikan untuk sementara.
Saat ini pemakaian ID Card diberlakukan kembali dengan standar yang telah ditetapkan Badilag sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 1812/ DJA/HM 00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021, Perihal: Peningkatan Kualitas Pelayanan, terkait pemakaian Identitas Pengunjung yang berkepentingan dalam bentuk kalung ID Card di Pengadilan Agama Magetan.
Setelah pelayanan berakhir, setiap sore pasca layanan, semua ID Card akan disemprot disinfektan, sebelum disimpan dan digunakan kembali esok harinya. Diharapkan dengan adanya kalung ID Card ini kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Magetan menjadi menjadi lebih baik dan tertib.