PA Magetan Ikuti Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI,
Bahas Reformasi Pemidanaan Menuju Keadilan Humanis

Pengadilan Agama Magetan turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Seminar dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia serta melalui aplikasi Zoom. Dari PA Magetan, kegiatan diikuti secara daring oleh Ketua Hermin Sriwulan, Wakil Ketua Huda Lukoni, serta para hakim dari Media Center PA Magetan.
Seminar ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto beserta pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan pengurus pusat IKAHI. Adapun peserta daring berasal dari seluruh hakim di empat lingkungan peradilan di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara utama, di antaranya Habiburokhman, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Asep Nana Mulyana. Para narasumber memberikan pandangan strategis terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam pemaparannya, para pembicara menekankan pentingnya penerapan pidana non-penjara sebagai solusi atas permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan baru ini diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma berkepanjangan. “KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan yang humanis,” disampaikan dalam forum tersebut. Selain itu, berbagai catatan kritis juga disampaikan, termasuk potensi disparitas putusan dan perlunya peninjauan kembali syarat penahanan objektif.
Lebih lanjut, para narasumber juga menyoroti pentingnya peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai keadilan substantif, termasuk memperhatikan aspek HAM dan kesetaraan gender. “Hakim harus memperhatikan living law, HAM, dan kesetaraan gender dalam setiap putusan,” ungkap Aktivis dan advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana sebagai salah satu pembicara. Melalui momentum ini, IKAHI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan supremasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung. Keikutsertaan PA Magetan dalam seminar ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan hakim terhadap dinamika hukum nasional yang terus berkembang.
(PA.Mgt/WTH)












