PA Magetan Ikuti Sosialisasi PERMA No. 4 Tahun 2025,
Perkuat Pemahaman Regulasi Peradilan

Pengadilan Agama Magetan mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. bersama Wakil Ketua, para hakim, dan tenaga teknis. Pelaksanaan sosialisasi bertempat di Media Center PA Magetan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap regulasi terbaru.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang memaparkan materi terkait implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Materi disampaikan secara komprehensif mulai dari dasar hukum hingga penerapan teknis di lingkungan peradilan agama. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui platform daring yang telah disediakan. Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, peserta juga diwajibkan melakukan presensi secara online sebagai bentuk kehadiran resmi dalam kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen seluruh peserta dalam mengikuti sosialisasi dengan tertib dan disiplin. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi PERMA. Dengan demikian, diharapkan implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di satuan kerja masing-masing.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama dapat memahami dan mengimplementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara tepat dan profesional,” ujar Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum dalam pemaparannya. Ketua PA Magetan juga menegaskan pentingnya mengikuti perkembangan regulasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas. Dengan pemahaman yang baik, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diharapkan semakin optimal.
(PA.Mgt/WTH)












